Tahapan Perjanjian Internasional yang Wajib Dipahami di Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Tahapan perjanjian internasional adalah proses krusial yang menentukan sah dan efektifnya kesepakatan antarnegara di dunia. Memahami setiap tahapannya sangat penting agar perjanjian dapat terlaksana sesuai hukum dan kepentingan nasional.

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antarnegara yang diatur oleh hukum internasional. Perjanjian ini menjadi sumber utama hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 mengatur secara rinci proses perjanjian internasional mulai dari tahap perancangan hingga pengesahan atau ratifikasi. Regulasi ini memastikan bahwa prosedur perjanjian mengikuti standar hukum domestik dan internasional.

Empat Tahapan Utama Perjanjian Internasional

Secara umum, tahapan perjanjian internasional terbagi menjadi empat tahap utama yang saling terhubung dan harus dilalui agar perjanjian sah dan berlaku secara hukum. Tahapan ini adalah penjajakan, perundingan, persetujuan dan penandatanganan, serta ratifikasi.

1. Penjajakan (Exploratory Stage)

Penjajakan merupakan tahap awal di mana negara-negara melakukan inisiasi dan bertukar pikiran mengenai kemungkinan kerja sama. Sesuai Pasal 6 ayat 1 UU No. 24/2000, ini adalah proses informal yang membuka peluang untuk diskusi lebih lanjut tanpa mengikat secara hukum.

Dalam tahap ini, pihak-pihak yang terlibat biasanya mengidentifikasi isu utama, tujuan perjanjian, dan potensi manfaat bersama yang dapat diperoleh. Penjajakan membantu membangun kepercayaan dan memahami posisi masing-masing negara.

2. Perundingan atau Negosiasi

Setelah penjajakan, tahap perundingan dimulai sebagai proses pembahasan formal atau nonformal untuk mencapai kesepakatan. Negosiasi meliputi pembentukan tim negosiasi, persiapan isu, pertemuan, dan penyusunan teks perjanjian.

Dalam negosiasi, setiap pihak mengajukan tuntutan dan proposal. Proses ini bisa berlangsung lama dan kompleks karena melibatkan berbagai aspek hukum, politik, dan ekonomi. Hasilnya adalah draft perjanjian yang disepakati para pihak.

3. Persetujuan dan Penandatanganan

Setelah teks perjanjian disusun dan disepakati, tahap berikutnya adalah persetujuan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 7 Konvensi Wina 1969 membatasi pejabat yang dapat menandatangani perjanjian, seperti Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri.

Pejabat lain harus memiliki surat kuasa penuh dari Presiden atau Menteri Luar Negeri. Penandatanganan menandai komitmen resmi, tetapi perjanjian belum berlaku secara hukum sampai proses ratifikasi selesai.

4. Ratifikasi

Ratifikasi adalah proses pengesahan perjanjian sesuai dengan sistem hukum domestik masing-masing negara. Di Indonesia, ratifikasi dilakukan melalui persetujuan DPR atau mekanisme lain sesuai UU No. 24/2000.

Ratifikasi mengikat negara secara hukum internasional dan domestik. Tanpa ratifikasi, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum walaupun sudah ditandatangani.

Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan Pihak yang Terlibat

Perjanjian internasional bisa berbentuk bilateral atau multilateral. Perjanjian bilateral melibatkan dua pihak, biasanya dua negara. Sementara perjanjian multilateral melibatkan banyak pihak, termasuk antarnegara, negara dengan organisasi internasional, atau antar organisasi internasional.

Jenis perjanjian ini mempengaruhi kompleksitas negosiasi dan penerapan aturan hukum yang berlaku.

Proses Negosiasi Perjanjian Internasional secara Detail

Negosiasi adalah tahap paling dinamis dalam pembentukan perjanjian. Proses ini terdiri dari beberapa langkah pendukung yang harus dilalui, yaitu:

  1. Persiapan isu dan materi perundingan.
  2. Pembentukan tim negosiasi dengan keahlian hukum dan diplomasi.
  3. Pertemuan perundingan untuk membahas detail dan menyelesaikan perbedaan.
  4. Penyusunan dan revisi teks perjanjian berdasarkan kesepakatan sementara.

Setiap langkah memerlukan koordinasi intensif dan pemahaman mendalam tentang hukum internasional dan kepentingan nasional.

Peran Pejabat dalam Penandatanganan Perjanjian Internasional

Pejabat yang menandatangani perjanjian harus memiliki otoritas sesuai ketentuan Pasal 7 Konvensi Wina 1969. Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri memiliki hak ex officio untuk menandatangani. Pejabat lain harus mendapatkan surat kuasa penuh.

Hal ini mencegah penandatanganan tidak sah yang dapat menimbulkan masalah hukum dan diplomatik setelahnya.

Contoh Perbandingan Tahapan Perjanjian Internasional di Beberapa Negara

Perbandingan tahapan perjanjian internasional antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Jepang
NegaraPenjajakanNegosiasiPenandatangananRatifikasi
IndonesiaInisiasi informal oleh Kementerian Luar NegeriTim negosiasi resmi dibentukPejabat berwenang menandatanganiPersetujuan DPR dan Presiden
Amerika SerikatDiskusi awal oleh Departemen Luar NegeriNegosiasi dengan Kongres terlibatPresiden menandatanganiSenat memberikan persetujuan
JepangPertukaran diplomatik informalNegosiasi oleh perwakilan resmiPerdana Menteri menandatanganiParlemen menyetujui

Manfaat Memahami Tahapan Perjanjian Internasional

Memahami tahapan perjanjian internasional penting bagi pembuat kebijakan, diplomat, dan akademisi untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan diplomasi yang sehat. Hal ini juga membantu masyarakat umum memahami bagaimana negara menjalin kerja sama internasional yang sah dan menguntungkan.

Pengetahuan ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan internasional, serta meminimalisir risiko sengketa atau pelanggaran hukum internasional.

Rekomendasi Penting bagi Pelaku Diplomasi dan Pembuat Kebijakan

Para ahli menyarankan agar setiap tahap perjanjian internasional dilakukan dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pelatihan hukum internasional dan diplomasi mutlak diperlukan agar negosiasi berjalan efektif dan perjanjian dapat segera diratifikasi.

Selain itu, negara harus memastikan pejabat yang menandatangani memiliki wewenang yang jelas untuk menghindari masalah legal di masa depan.

Diplomasi 101 Ep. 7 Perjanjian Internasional | MoFA Indonesia

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed