SIM Keliling Jakarta Layani Perpanjangan SIM A dan C Minggu 9 Agustus 2026
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi utama untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Pelayanan ini hanya menerima pengajuan perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis harus diajukan di kantor Satpas. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, sesuai aturan pemerintah terbaru.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, dan bukti hasil cek kesehatan serta tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan psikologi belum termasuk dalam biaya perpanjangan SIM.
Lokasi Pelayanan
Hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi berikut:
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
Pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB, lebih awal dibanding hari sebelumnya yang buka hingga pukul 14.00 WIB.
Jam Operasional dan Perbandingan
| Hari/Tanggal | Jam Operasional | Lokasi |
|---|---|---|
| Jumat, 7 Agustus 2026 | 08.00 - 14.00 WIB | 5 Lokasi |
| Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08.00 - 12.00 WIB | 5 Lokasi |
| Minggu, 9 Agustus 2026 | 07.00 - 12.00 WIB | 2 Lokasi |
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dengan masa berlaku yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Persyaratan administrasi meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Menurut petugas kepolisian yang bertugas, "Layanan SIM Keliling kami prioritaskan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, dengan catatan masa berlaku SIM masih aktif," ujar Kepala Unit SIM Polres Jakarta.
Biaya Perpanjangan dan Layanan Tambahan
Biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilengkapi pemohon.
Informasi Tambahan dan Pengingat
Pelayanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Untuk pemegang SIM B yang masa berlakunya habis, harus mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas. Pemohon diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan membawa persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian Jakarta dalam memberikan kemudahan layanan administrasi SIM kepada masyarakat, khususnya pada hari libur seperti Minggu ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow