SIM Keliling Jakarta Operasi di 5 Lokasi Strategis 18 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta beroperasi hari ini, Selasa 18 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan tersebar di lima lokasi strategis untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C, termasuk Mall Grand Cakung di Jakarta Timur.

Layanan SIM keliling ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Biaya resmi yang berlaku untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dispensasi khusus diberikan untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026. Mereka masih diperbolehkan memperpanjang SIM pada 18 Agustus 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Hal ini penting diketahui agar pemilik SIM tidak mengalami kendala saat perpanjangan.

Lokasi SIM Keliling Terpusat di Lima Titik

Menurut data resmi, lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini meliputi:

  • Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
  • Lokasi kedua sampai kelima tersebar di wilayah Jakarta Barat, Selatan, Utara, dan Pusat (detil lokasi lain tidak disebutkan secara spesifik dalam data terkini)

Setiap lokasi menyediakan layanan dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, memastikan warga dapat mengakses layanan pada jam operasional yang fleksibel.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli beserta fotokopinya
  3. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
  4. Surat hasil tes psikologi
  5. Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi

Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar dan sesuai aturan kepolisian.

Ketentuan Perpanjangan dan Biaya Resmi

SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sesuai tanggal kedaluwarsa tercantum di kartu. Pemilik SIM diimbau untuk tidak menunda perpanjangan agar tidak terkena sanksi administratif.

Jenis SIMBiaya Perpanjangan (Rp)
SIM A80.000
SIM C75.000

Biaya ini sudah termasuk tarif resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku di seluruh layanan SIM keliling Jakarta.

Penanganan Khusus untuk SIM Kedaluwarsa 17 Agustus 2026

Menurut keterangan resmi, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026 mendapatkan dispensasi khusus. Mereka tetap bisa melakukan perpanjangan pada 18 Agustus tanpa harus membuat SIM baru, sehingga menghindari antrean panjang dan proses yang lebih rumit.

"Dispensasi ini kami berikan sebagai bentuk pelayanan khusus untuk meringankan beban masyarakat di hari kemerdekaan," ujar petugas layanan SIM keliling Jakarta.

Hal ini menjadi kabar baik bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM tepat waktu selama libur nasional.

Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta | Warta Aktual

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed