Polisi Tetapkan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2026
Polisi membuka layanan SIM Keliling di lima titik utama Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C bagi warga ibu kota.
Lima lokasi yang ditetapkan untuk layanan SIM Keliling hari ini meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, serta kantor pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan ini bertujuan mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan memberikan kemudahan akses perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor utama.
Lokasi Operasi SIM Keliling Jakarta 20 Agustus 2026
Polisi sudah menetapkan lima titik layanan SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Berikut rinciannya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu layanan di semua lokasi seragam, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, sesuai standar operasional yang berlaku.
Perbandingan dengan Lokasi Kemarin
Berbeda dari hari sebelumnya, lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan mengalami perubahan. Pada 19 Agustus 2026, layanan berada di lobby selatan Mal Ciputra Grogol untuk Jakarta Barat dan area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga untuk Jakarta Selatan.
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM
Biaya resmi untuk perpanjangan SIM yang berlaku saat ini adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya menambah sekitar Rp 35.000 hingga Rp 60.000.
Dengan tambahan biaya pemeriksaan tersebut, total biaya perpanjangan SIM biasanya berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.
| Jenis SIM | Biaya Resmi (Rp) | Perkiraan Total Biaya (Rp) |
|---|---|---|
| SIM A | 80.000 | 190.000 – 220.000 |
| SIM C | 75.000 | 190.000 – 220.000 |
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Warga yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan keliling harus membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang sudah lewat masa berlaku dapat diperpanjang asalkan tidak melewati batas tenggat tertentu sesuai aturan kepolisian.
Layanan ini mempermudah perpanjangan SIM tanpa perlu ke Satpas, sehingga menghemat waktu dan tenaga masyarakat.
"Kami terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta," ujar Kasatlantas Polda Metro Jaya.
Pelayanan SIM Keliling ini diharapkan bisa mendorong peningkatan kepatuhan pengendara dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow