Layanan SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini 24 Agustus 2026
Layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi hari ini, Senin 24 Agustus 2026, di lima lokasi utama dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C dapat mengakses layanan ini di wilayah Jakarta Timur, Utara, Selatan, Pusat, dan Barat.
Jakarta Timur dan Utara
Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling beroperasi di Mal Grand Cakung. Sedangkan di Jakarta Utara, pelayanan tersedia di LTC Glodok. Kedua lokasi ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta Selatan dan Pusat
Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling dibuka di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata. Sementara di Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Kedua lokasi ini memudahkan warga yang berdomisili di wilayah tersebut untuk memperpanjang SIM secara lebih praktis.
Jakarta Barat
Di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling beroperasi di Lobby Selatan Mal Ciputra. Lokasi ini menjadi titik utama bagi warga Jakarta Barat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Jam Operasional dan Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja. Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan langsung ke Satpas karena peruntukannya berbeda.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan asuransi yang wajib dilengkapi pemohon.
Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Warga Jakarta
Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan akses bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu antre lama di kantor polisi. Dengan adanya lima titik layanan yang tersebar di seluruh Jakarta, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili masing-masing.
Menurut data resmi, layanan ini rutin diadakan setiap hari kerja untuk mengurangi beban antrian di Satpas sekaligus mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi SIM.
Informasi Tambahan
Warga diimbau untuk membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Bagi yang memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya, harus mengurus perpanjangan di Satpas, bukan melalui layanan SIM Keliling.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan perpanjangan SIM, warga dapat mengunjungi situs resmi kepolisian atau menghubungi call center terkait.
| Lokasi | Wilayah | Jam Operasional | Jenis SIM | Biaya |
|---|---|---|---|---|
| Mal Grand Cakung | Jakarta Timur | 08.00-14.00 WIB | SIM A, SIM C | Rp80.000 (A), Rp75.000 (C) |
| LTC Glodok | Jakarta Utara | 08.00-14.00 WIB | SIM A, SIM C | Rp80.000 (A), Rp75.000 (C) |
| Kampus Trilogi Kalibata | Jakarta Selatan | 08.00-14.00 WIB | SIM A, SIM C | Rp80.000 (A), Rp75.000 (C) |
| Kantor Pos Lapangan Banteng | Jakarta Pusat | 08.00-14.00 WIB | SIM A, SIM C | Rp80.000 (A), Rp75.000 (C) |
| Lobby Selatan Mal Ciputra | Jakarta Barat | 08.00-14.00 WIB | SIM A, SIM C | Rp80.000 (A), Rp75.000 (C) |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow